Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 0102020/1407/KPG

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke UnitPelayanan Statistik Terpadu (PST) BPSKabupaten Rokan Hulu
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitasyang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, danlain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yangmasih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaanlayanan rekomendasi statistik kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumenFormulir Permintaan Rekomendasi KegiatanStatistik dalam format hardcopy atau softcopy
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaanlayanan rekomendasi statistik melalui aplikasipelayanan
    4. Pengguna layanan menyiapkan dokumenFormulir Permintaan Rekomendasi KegiatanStatistik dalam format hardcopy atau softcopy

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayanisesuai nomor antrian
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu di frontoffice
    5. Pengguna layanan menyampaikan permintaanlayanan rekomendasi kegiatan statistik kepadapetugas
    6. Petugas memberikan formulir permintaanrekomendasi kegiatan statistik dalam formathardcopy atau softcopy yang perlu diisi olehpengguna layanan
    7. Pengguna layanan menyampaikan surat dandokumen formulir permintaan rekomendasikegiatan statistik dalam format hardcopy atausoftcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hulu u.p. Pelayanan Statistik Terpadu Jl. Kelompok Tani No.7, Pematang Berangan,Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, Riau 28557 Email: bps1407@bps.go.id
    8. Petugas melakukan perekaman formulirtersebut pada aplikasi pelayanan
    9. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasiformulir hasil perekaman kepada penggunalayanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
    10. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    11. KepalaBPS KabupatenRokan Hulu menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    12. Petugas mengirimkan surat rekomendasikegiatan statistik kepada pengguna layanan
    13. Pengguna layanan memberikanpenilaian/rating/pengaduan terhadap kualitaspelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    14. Pengguna layanan selesai mengakses layananrekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung(online)
    1. Pengguna layanan mengakses layananrekomendasi kegiatan statistik melaluiaplikasi Romantik (Rekomendasi StatistikOnline) dengan alamat romantic.bps.go.id
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searchinginformasi tentang kegiatan statistik yangsudah mendapatkan rekomendasi BPSsebagai referensi bagi kegiatan statistikyang akan Dilakukan
    4. Pengguna layanan mengisi/merekam formulirpermintaan rekomendasi kegiatan statistik melaluiaplikasi pelayanan
    5. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulirhasil perekaman kepada pengguna layanan hinggarancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
    6. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakankegiatan statistik untuk dilaksanakan
    7. Kepala BPS Kabupaten Rokan Hulumenerbitkan surat rekomendasikelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    8. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatanstatistik kepada pengguna layanan
    9. Pengguna layanan memberikanpenilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    10. Pengguna layanan selesai mengakses layananrekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil
pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

yaitu layanan bagi instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.

•Telepon : (0762) 7392150
•Email : bps1407@bps.go.id
•Tautan pengaduan melalui Pengaduan BPS Kab. RokanHulu: https://s.bps.go.id/Pengaduan_1407
•Direct Massage pada media sosial :
   -Instagram : @bpskabrohul
   -Facebook : BPS Kabupaten Rokan Hulu
   -Whatsapp : 0813 2786 2715
• Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N)-LAPOR! melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online