No. SK: KEP-314/L.3/Es/06/2023
1. Proses Asesmen Kelayakan Peserta RJ Plus berdasarkan minat dan bakat keterampilan kerjanya, jangka waktu penyelesaian selama 1 jam;
2. Pelatihan Kerja di BPVP Padang jangka waktu penyelesaian selama 2 minggu s/d 2 bulan sesuai dengan minat dan keterampilan kerja yang dipilih;
3. Pemberian Bantuan Permodalan di Baznas Prov Sumbar jangka waktu penyelesaian selama 1 jam;
4.Monitoring dan evaluasi selama membaur hidup di Masyarakat LKAAM jangka waktu penyelesaiannya tidak terhingga;
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pelatihan Kerja dan Layanan Permodalan
1. Peserta RJ Plus menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan untuk mengikuti Program Restorative Justice (RJ) Plus (Rajo Labiah);
2. Petugas Asesmen yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, BPVP Padang, Baznas Prov Sumbar dan LKAAM melaksanakan asesmen kelayakan terhadap Peserta RJ Plus berdasarkan minat dan bakat keterampilan kerjanya;
3. Peserta RJ Plus mendaftarkan diri di BPVP Padang sesuai dengan minat dan bakat keterampilan kerja yangf telah disetujui oleh Tim Asesmen;
4. Petugas Pelatihan Kerja pada BPVP Padang menerima pendaftaran dari Peserta RJ Plus;
5. Peserta RJ Plus menjalani pelatihan kerja selama jangka waktu tertentu sesuai dengan pilihan keterampilan kerja;
6. Peserta RJ Plus melaporkan diri ke Sekretariat RJ Plus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat apabila telah selesai melaksanakan Pelatihan Kerja pada BPVP Padang;
7. Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima peserta RJ Plus untuk selanjutnya mendapatkan santunan berupa biaya permodalan kerja dari Baznas Provinsi Sumatera Barat;
8. Bantuan permodalan degnan besaran tertentu dapat diambil melalui Bank Nagari;
9. Peserta RJ Plus setelah menerima bantuan permodalan melaporkan diri kepada LKAAM untuk menjalani monitoring dan evaluasi selama hidup membaur di masyarakat;
10. Petugas memastikan layanan telah selesai diberikan;
11. Petugas meminta Peserta RJ Plus melakukan/menginput Permintaan Survey Kepuasan Masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store