Penjualan Produk Statistik

No. SK: 0102020/1407/KPG

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit PelayananStatistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten RokanHulu
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yangmasih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaanlayanan penjualan produk statistik (publikasi,data mikro dan/atau peta digital wilayah kerjastatistik) kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yangharus dipenuhi pada layanan penjualan datamikro dan/atau peta digital wilayah kerjastatistik (abstraksi penggunaan data, suratperjanjian penggunaan data (SPPD), format,biaya, dan media)
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung(online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yangmasih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masihaktif bagi pengguna layanan dengan segmentasiswasta
    3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasipelayanan
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaanlayanan penjualan produk statistik (publikasi,data mikro dan/atau peta digital wilayah kerjastatistik) melalui aplikasi pelayanan
    5. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yangharus dipenuhi pada layanan penjualan datamikro dan/atau peta digital wilayah kerjastatistik (abstraksi penggunaan data, suratperjanjian penggunaan data (SPPD), format,biaya, dan media)

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualanproduk statistik dengan mengunjungi unit PSTBPS
    2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayanisesuai nomor antrian
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
    5. Pengguna layanan menunggu waktu dilayanisesuai nomor antrian
    6. Pengguna layanan mengakses layanan penjualanproduk statistik kepada petugas
    7. Petugas menyampaikan ketentuan tentang Jenisdan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harusdipenuhi berkaitan dengan permintaan penggunalayanan
    8. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBPdan/atau memberikan dokumen yang harusdipenuhi berkaitan dengan permintaannya
    9. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaiandokumen yang diberikan dengan permintaanpengguna layanan
    10. Petugas membuat dan memberikan invoicedan/atau contoh data mikro serta dokumenperjanjian penggunaan data mikro kepadapengguna layanan
    11. Pengguna layanan melakukan pengecekanterhadap invoice data mikro, contoh data mikrodan dokumen perjanjian penggunaan data mikroyang dilihat, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan
    12. Petugas memeriksa dan menindaklanjutipermintaan perbaikan invoice data mikro,contoh data mikro dan dokumen perjanjianpenggunaan data mikro kemudian memberikanhasil pemeriksaan/perbaikan kepadapengguna layanan
    13. Petugas menyiapkan produk statistik yangdiminta pengguna layanan
    14. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuaiinvoice melalui: a.Pembayaran secara tunai ke bendahara b.Pembayaran via bank menggunakan kodebilling sesuai invoice
    15. Pengguna layanan menandatangani kemudianmemberikan dokumen perjanjian penggunaandata mikro kepada petugas
    16. Bendahara membuat dan memberikan kuitansipembelian produk statistik kepada penggunalayanan
    17. Pengguna layanan mengambil produk statistikkepada petugas
    18. Pengguna layanan melakukan pengecekanterhadap kuitansi dan produk statistik yangditerima, jika terdapat ketidaksesuaian makadapat mengajukan permintaan perbaikan kepadapetugas
    19. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
    20. Penggunalayanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik
    21. Pengguna layanan selesai mengakses layananpenjualanproduk statistik
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produkstatistik melalui whattsapp layanan, email layanan danaplikasi silastik (silastik.bps.go.id)
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan membaca ketentuan tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan denganpermintaan pengguna layanan
    4. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta
    5. Pengguna layanan mengunggah/upload dokumen yangharus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya
    6. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumenyang diunggah/upload dengan permintaan penggunalayanan
    7. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/ataucontoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaandata mikro kepada pengguna layanan
    8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoicedata mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjianpenggunaan data mikro yang diterima, jika terdapatketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaanperbaikan
    9. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaanperbaikan serta memberikan hasilpemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
    10. Petugas menyiapkan produk statistik yang dipilihpengguna layanan
    11. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuaiinvoice melalui: a)Pembayaran via bank menggunakan kode billingsesuai invoice, jika pengguna layanan berdomisili didalam negeri b)Transfer via bank ke rekening bendahara BPS,kemudian mengirimkan bukti pembayaran melaluiaplikasi pelayanan, jika pengguna layananberdomisili di luar negeri
    12. Pengguna layanan menandatangani kemudianmengirimkan dokumen perjanjian penggunaan datamikro yang ditujukan kepada: Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hulu Jl. Kelompok Tani No.7, Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau 28557
    13. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaranyang diterima dari pengguna layanan yang berdomisilidi luar negeri
    14. Bendahara membuat dan mengirimkan kuitansipembelian produk statistik kepada pengguna layananmelalui aplikasi pelayanan
    15. Petugas mengirimkan produk statistik kepadapengguna layanan, selanjutnya pengguna layanandapat mengunduh kuitansi dan produk statistikmelalui aplikasi pelayanan
    16. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadapkuitansi dan produk statistik yang diterima, jikaterdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukanpermintaan perbaikan melalui aplikasi pelayanan
    17. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaanperbaikan serta mengirimkan hasilpemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
    18. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualanproduk statistik
    19. Pengguna layanan selesai mengakses layananpenjualan produk statistik

1.Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh)menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnyaselesai.
2.Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh)hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratanpelayanan lengkaP

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Layanan penjualan data mikro, publikasi elektronik, dan peta digital wilkerstat

•Telepon : (0762) 7392150
•Email : bps1407@bps.go.id
•Tautan pengaduan melalui Pengaduan BPS Kab. RokanHulu: https://s.bps.go.id/Pengaduan_1407
•Direct Massage pada media sosial :
-Instagram : @bpskabrohul
-Facebook : BPS Kabupaten Rokan Hulu
-Whatsapp : 0813 2786 2715
• Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N)-LAPOR! melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id