Pelayanan Layanan Data dan Informasi Publik

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Kepala BPTD
  2. Verifikator BPTD memeriksa syarat-syarat pengajuan permohonan
  3. Verifikator BPTD mengkoordinasi kepada masing-masing seksi untuk melanjutkan permohonan
  4. Verifikator BPTD mengarsipkan surat permohonan
  5. Verifikator BPTD membuat laporan layanan informasi publik
  6. Verifikator BPTD melaporkan rekapan laporan layanan informasi publik kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha tiap bulan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik baik online maupun offline . Contoh : Spanduk Layanan Informasi Publik di masing-masing satuan pelayanan (offline) dan Feed di media sosial (online).Data dan Informasi Publik baik online maupun offline . Contoh : Spanduk Layanan Informasi Publik di masing-masing satuan pelayanan (offline) dan Feed di media sosial (online).

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :

  1. Telepon : (0271) 7471392

  2. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392 

  3. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

  4. Facebook : bptdkelas2jateng

  5. X: @bptdkelas2jateng

  6. Instagram: bptdkelas2jateng

  1. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

  1. Telepon : 151

  2. Email: info151@dephub.go.id

  3. Facebook : kemenhub151

  4. X: @kemenhub151

  5. Instagram: kemenhub151

  1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. X: @lapor1708

  4. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Data dan Informasi Publik"