Pelayanan IVA dan SADANIS

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP / KK
  3. Wanita yang sudah menikah usia 30-50 tahun
  4. Tidak boleh melakukan hubungan seksual 24 jam sebelum pemeriksaan
  5. Tidak sedang haid
  6. Tidak sedang hamil

  1. Pendaftaran
  2. Pengisian Form Skrinning dan inform consent
  3. Pemeriksaan IVA dan SADANIS
  4. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pasien : 1. IVA Negatif ( Serviks Normal) : Memberikan KIE kepada Pasien 2. IVA Radang ( Serviks dengan radang/servisitis, atau kelainan jinak lainnya/polip serviks) : Pemberian obat kepada pasien 3. IVA Positif : Rujuk ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut

20 Menit

1. GRATIS :  Bagi Peserta JKN KIS/BPJS

2. MEMBAYAR : Bagi Pasien Umum sesuai dengan Peraturan  Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Pemeriksaan IVA dan SADANIS

Pengaduan bisa melalui :  

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui Kotak saran, survei keluhan, SMS, telepon, whatsapp dan media sosial.

3. SMS/WA/Telepon : 0811 7756 988


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA dan SADANIS"