Pelayanan Hukum

  1. Pemohon (masyarakat) membawa kartu tanda identitas
  2. Pemohon datang langsung ke PTSP dengan menunjukan identitas KTP/SIM, dil asli dan photocopy
  3. Pemohon menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pelayanan hukum datun dan uraian singkat permasalahan hukum yang dihadapi kepada petugas PTSP
  4. pemohon menyampaikan dokumen apa saja yang dibawa ke petugas PTSP.

  1. PPemohon mendatangi meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, dan memberikan Informasi bahwa akan menggunakan Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu.
  2. Pemohon menunjukan identitas KTP/ SIM, dll. dan menyerahkan photocopy Identitas kepada petugas.
  3. Pemohon menyampaikan keinginan untuk mendapatkan pelayanan seksi Datun dan menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
  4. Petugas PTSP memproses kepada Staff seksi Datun melalui aplikasi.
  5. Pemohon menunggu di ruang tunggu yang telah ditentukan
  6. Petugas PTSP menyampaikan informasi tindaklanjut dari bidang Datun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
  7. Pemohon mendapatkan pelayanan hukum seksi perdata dan tata usaha negara oleh petugas yang ditunjuk .

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

1. Langsung : Jaksa Pengacara Negara di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu 

2. Tidak langsung melalui media : 

- Email : intelijen.belinyu@gmail.com 

- Telepon,WA : 082282711687

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"