Pelayanan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal (Pengesahan Sertifikat ILR dan PMK C02 System)

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan dari Service Station (vendor) yang mengerjakan service meliputi jenis alat keselamatan yang di service seperti Liferaft, Lifeboat, MES, Apar, SCBA & EEBD dan CO2 System
  2. Copy Surat Persetujuan Kewenangan Perawatan dan Perbaikan (Liferaft, Lifeboat, MES, Apar dan CO2 System) dari BTKP
  3. Copy Sertifikat keahlian teknisi service station
  4. Copy sertifikat SKKP
  5. Copy Surat Laut

  1. Pengguna Jasa / Service Station mengajukan surat permohonan kepada BPTD dan BKI Semarang untuk dilakukan survey dan pengawasan pemeriksaan alat keselamatan di workshop
  2. BPTD berkoordinasi dengan BKI Semarang dalam pelaksanaan survey dan pengawasan pemeriksaan untuk dilakukan pelaksanaan
  3. BKI mengirimkan undangan ke BPTD terkait kegiatan pelaksanaan survey dan pengawasan pemeriksaan alat keselamatan di workshop
  4. Surat undangan dari BKI dan Surat Permohonan dari service station di tindak lanjuti dengan menugaskan Marine Inspector untuk melakukan survey dan pengawasan pemeriksaan alat keselamatan dengan surveyor BKI
  5. Setelah dilakukan survey, pengawasan dan pemeriksaan antara Marine Inspector dan Surveyor BKI. Service Station mengajukan sertifikat sesuai jenis alat keselamatan untuk di ttd mengetahui oleh Kepala Balai atau Kepala Seksi SAJSDP atau Marine Inspector dan Surveyor BKI

7 Hari kerja

<meta charset="utf-8" />PNBP service alat keselamatan kapal dipungut oleh BTKP (SE DJPL No. 14 Tahun 2023)

Melakukan survey, pemeriksaan dan pengawasan service alat keselamatan kapal di workshop dengan surveyor BKI, tanda tangan pada sertifikat alat keselamatan antara BPTD dan BKI.

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :

  1. Telepon : (0271) 7471392

  2. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392 

  3. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

  4. Facebook : bptdkelas2jateng

  5. X: @bptdkelas2jateng

  6. Instagram: bptdkelas2jateng

  1. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

  1. Telepon : 151

  2. Email: info151@dephub.go.id

  3. Facebook : kemenhub151

  4. X: @kemenhub151

  5. Instagram: kemenhub151

  1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. X: @lapor1708

  4. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal (Pengesahan Sertifikat ILR dan PMK C02 System)"