Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Pelabuhan Sungai

No. SK: SK-BPTD KLS II-JMB 64 TAHUN 2023

  • Pemilik Kapal atau operator kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem infromasi elektronik berbasis internet kepada syahbandar namun jika belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet maka Surat Persetujuan Berlayar diajukan secara manual dengan dilengkapi data sebagai berikut:
    1. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration)
    2. Dokumen muatan/penumpang (manifest)
    3. Daftar awak Kapal (crew list)
    4. Bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal
    5. Surat, dokumen, dan warta Kapal
  • Pemeriksaan terhadap surat dan dokumen kapal dengan memverifikasi masa berlaku dan memvalidasi surat dan dokument guna pemeriksaan administrasi yang terdiri dari:
    1. Surat Ukur
    2. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
    3. Sertifikat Keselamatan Kapal
    4. Sertifikat Garis Muat
    5. Sertifikat Pengawakan Kapal
    6. Dokumen Muatan
    7. Surat Persetujuan Berlayar Dari Pelabuhan Asal
    8. Pemenuhan Kewajiban Lainnya
  • Pemberian Surat dan Dokumen
    1. Pemberian Surat dan dokumen yang telah dilakukan pemerikaan untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbikannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Pemilik Kapal atau operator kapal mengajukan dokumen permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara tertulis kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jambi
  2. Pejabat dan/atau Petugas BPTD Kelas II Jambi menindaklanjuti dokumen permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pemilik atau operator kapal
  3. Petugas BPTD Kelas II Jambi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen secara Administrasi dengan memverifikasi masa berlaku dan validasi dokumen terhadap kelengkapan surat dan dokumen persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
  4. Syahbandar tidak bertanggung jawab atas keabsahan surat dan dokumen kapal
  5. Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal Syahbandar melakukan pemeriksaan kapal
  6. Kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar
  7. Syahbandar/Syahbandar Pembantu menandatangani dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Kurang Lebih 60 Menit dari permohonan diajukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1. Layanan Contact BPTD Kelas II Jambi melalui :

    a. Telepon : (0741) 3081183

    b. FAX : (0741) 3081183

    c. Email : bptd5jambi@gmail.com

    d. Instagram : bptdjambi

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon : 151

    b. Email: info151@dephub.go.id

    c. Facebook : kemenhub151

    d. X: @kemenhub151

    e. Instagram: kemenhub151

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    a. Website: www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708

    c. X: @lapor1708

    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store