Pemberian Bantuan Terhadap Anak Yatim Piatu

  1. Surat permohonan dari desa/kelurahan terkait permohonan bantuan untuk anak Yatim Piatu
  2. Fotpcopy KK,KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Usia dibawah 18 Tahun
  5. Foto Anak Yatim Piatu

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Uang dan Sembako bagi anak yatim piatu

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Terhadap Anak Yatim Piatu"