Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Tamu yang datang ke kantor bisa membawa KTP atau identitas lainnya

  1. Tamu datang ke Pos Keamanan Dalam, petugas mendokumentasi kendaraan tamu yang berkunjung dan mengarahkan ke petugas piket
  2. Petugas PIket memberi salam menanyakan keperluan, menyimpan barang yang dititipi dan mempersilahkan tamu menunggu panggilan dari petugas PTSP
  3. Petugas PTSP memberi salam dan menanyakan keperluannya serta mengarahkan atau mencatat data tamu dalam buku tamu
  4. Petugas PTSP mempertemukan tamu dengan pegawai yang berhubungan dengan keperluan tamu
  5. Pelayanan selesai petugas PTSP mengarahkan ke petugas piket untuk mengambil barang titipan dan tamu boleh meninggalkan kantor

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk di PTSP,Penerima Tamu,Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat

Dalam Pelayanan pengaduan, saran dan masukan bisa melalui wa 082289460622 serta Hasil pelaksanaan survei layanan PTSP dapat dilihat pada aplikasi sinori

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"