Pelayanan Penerbitan Surat Ukur Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Penggunaan Nama Kapal
  2. Surat Permohonan Pengukuran
  3. Surat Permohonan Pendaftaran Kapal
  4. Surat Keterangan Tukang/Galangan
  5. Identitas Pemilik Kapal
  6. NPWP
  7. Bukti Hak Milik Atas Kapal Bermaterai
  8. Gambar Kapal
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  1. Pemohon atau pemilik kapal mengajukan permohonan ke BPTD dengan mengirimkan softcopy persyaratan
  2. BPTD melakukan verifikasi permohonan ukur kapal
  3. Jika permohonan lengkap maka Ahli Ukur BPTD melakukan pengukuran kapal dilanjutkan dengan menyusun Daftar Ukur Kapal untuk selanjutnya disahkan oleh Ditjen Hubdat
  4. Setelah mendapatkan pengesahan Daftar Ukur makan Ahli Ukur membuat Surat Ukur Kapal

30 Hari kerja

  1. Untuk Kapal

  2. Pelaksanaan Pengukuran Kapala
    a. GT 7 s.d GT 35 sebesar Rp 50.000;
    b. GT 36 s.d GT 174 sebesar Rp 75.000;
    c. GT 175 s.d GT 499 sebesar Rp 300.000;
    d. GT 500 s.d GT 3000 sebesar Rp 1.000.000;
    e.Lebih dari GT 3000 sebesar Rp 50.000;


(PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan)


Surat Ukur Kapal

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :
    a. Telepon : (0271) 7471392
    b. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392
    c. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com
    d. Facebook : bptdkelas2jateng
    e. X: @bptdkelas2jateng
    f. Instagram: bptdkelas2jateng2

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
    d.Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Ukur Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan"