No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023
30 Hari kerja
Untuk Kapal
Pelaksanaan Pengukuran Kapala
a. GT 7 s.d GT 35 sebesar Rp 50.000;
b. GT 36 s.d GT 174 sebesar Rp 75.000;
c. GT 175 s.d GT 499 sebesar Rp 300.000;
d. GT 500 s.d GT 3000 sebesar Rp 1.000.000;
e.Lebih dari GT 3000 sebesar Rp 50.000;
(PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan)
Surat Ukur Kapal
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :
a. Telepon : (0271) 7471392
b. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392
c. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com
d. Facebook : bptdkelas2jateng
e. X: @bptdkelas2jateng
f. Instagram: bptdkelas2jateng2
Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d.Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store