Fasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP

No. SK: 000.8.3.4/1461-Disdik.1/2024

  1. Fotokopi Akte Kelahiran/surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
  2. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. Memenuhi ketentuan jalur pendaftaran PPDB yang meliputi: Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
  5. Jalur zonasi: Melampirkan kartu keluarga asli; Melampirkan kartu tanda penduduk asli orang tua; Melampirkan sertifikst hasil ujian sekolah SD atau bentuk lain yang sederajat; Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan napza narkotika dan obat/bahan berbahaya, dan tawuran yang dinyatakan dalam daftar pribadi atau surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal; Melampirkan ijazah diniyah takmiliyah dan sejenisnya bagi calon peserta didik baru yang beragama Islam, kecuali bagi calon peserta didik baru lulusan madrasah ibtidaiyah. Bagi yang belum memiliki harus ditindaklanjuti oleh sekolah tujuan untuk melaksanakan Pendidikan Diniyah/Takmiliyah sampai peserta didik layak untuk memiliki Ijazah Diniyah Takmiliyah.
  6. Jalur afirmasi : Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  7. Jalur Prestasi : Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dan juga nilai rapor pada 5 semester terakhir; Memiliki kompetensi dalam bidang linguistic berupa membaca, menulis, dan berkomunikasi, olahraga, kesenian, keagamaan, naturalis berupa pecinta alam, pramuka, palang merah remaja, dan pasukan pengibar bendera pusaka, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam kejuaraan paling rendah juara 3 (tiga) tingkat Daerah yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi terkait; Memiliki prestasi cerdas istimewa bakat istimewa berdasarkan hasil tes psikologi dengan nilai kecerdasan paling rendah 130 dari lembaga yang ditunjuk oleh sekolah; Memiliki prestasi di bidang non akademik dengan dibuktikan oleh sertifikat kejuaraan yang berlaku baik perorangan ataupun beregu paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun sebelum tanggal pendaftaran; Melampirkan ijazah diniyah takmiliyah dan sejenisnya bagi calon peserta didik baru yang beragama islam, kecuali bagi calon peserta didik baru lulusan madrasah ibtidaiyah. Bagi yang belum memilki harus ditindaklanjuti oleh sekolah tujuan untuk melaksanakan Pendidikan Diniyah/Takmiliyah samapi peserta didik layah untuk memiliki Ijazah Diniyah Takmiliyah.
  8. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali: Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.

  1. Pendaftaran : 

  2. Pengumuman :
  3. Daftar Ulang :

a. Jalur zonasi : Minggu ke 4 Juni – Minggu ke 1Juli 

b. Jalur afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali : Minggu ke Juli (2-3 Hari Setelah Jalur Zonasi; 

c. SMP terbuka : Minggu ke 3 – Minggu ke 4 Juli 

  1. Pengumuman : 

a. Jalur zonasi : Minggu ke 2 Juli 2021 

b. Jalur afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan orangtua/wali : Minggu ke 2 Juli 2021 

Daftar Ulang : Minggu ke 2 Juli (1-2 Hari setelah pengumuman)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PPDB Jenjang SMP

Kanal pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

  • Website SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id 
  • Hotline WhatsApp di +62 821 1937 0069 
  • Website Pengaduan di disdik.ciamiskab.go.id 
  • Surel di disdikciamis03@gmail.com 
  • Surat Fisik ke Jl. R.A.A Kusumahsubrata No.3 Ciamis - 462143 
  • Media Sosial DM Instagram di @disdik_ciamis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppdb.disdik.ciamiskab.go.id