Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/ Disabilitas

  1. Fotocopy KTP dan KK Kab. Banggai Laut
  2. Surat Permohonan dari Disabilitas
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Foto seluruh Tubuh

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial Membawa Persyaratan Berkas : 1. Fotocopy KK, KTP Kab. Banggai Laut 2. Surat Permohonan Disabilitas 3. Surat Keterangan Tidak Mampu 4. Foto Seluruh Tubuh
  2. Petugas Melakukan Seleksi berkas pemohon dan melakukan verivikasi
  3. Setelah melakukan verivikasi berkas ,Dinas sosial mengeluarkan SK penerima bantuan sosial disabilitas
  4. Dinas sosial melakukan penyerahan bantuan kepada penerima bantuan sosial disabilitas

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/ Disabilitas"