Pemberian Bantuan Kepada Orang Lanjut Usia Terlantar

  1. Fotocopy KK, KTP
  2. Permohonan Bantuan Lansia
  3. Foto Lansia seluruh tubuh
  4. Foto Lansia Di Depan Rumah

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial
  2. Pemohon Mengisi Formulir
  3. Petugas Dinas Sosial Melakukan Seleksi berkas Pemohon dan kemudian dilakukan verivikasi
  4. Dinas Sosial mengeluarkan SK penerima Bantuan
  5. Penyerahan Bantuan Kepada Penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Sembako

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Kepada Orang Lanjut Usia Terlantar"