Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri

  1. 1

  1. 1

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan Kepala Kanwil / Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan / Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permohonan Sendiri

1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri"