Fasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang PAUD

No. SK: 000.8.3.4/1461-Disdik.1/2024

  1. Fotokopi Akte Kelahiran/surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Kartu Identitas Anak (jika ada)
  4. 1. Berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun untuk KOBER (Kelompok Bermain);
  5. 2. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
  6. 3. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B;
  7. 4. Berusia 3 (Tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk TPA (Tempat Penitipan Anak).

  • Pendaftaran : Minggu ke 4 Juni  – Minggu ke 2 Juli
  • Pengumuman : Minggu ke 2 ( 1 hari stelah pendaftaran ditutup)
  • Daftar Ulang : Minggu ke 2 Juli (1-2 Hari setelah pengumuman)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PPDB Jenjang PAUD

Kanal pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

  • Website SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id 
  • Hotline WhatsApp di +62 821 1937 0069 
  • Website Pengaduan di disdik.ciamiskab.go.id 
  • Surel di disdikciamis03@gmail.com 
  • Surat Fisik ke Jl. R.A.A Kusumahsubrata No.3 Ciamis - 462143 
  • Media Sosial DM Instagram di @disdik_ciamis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store