Pelayanan Penilaian Andal dan RKL-RPL

No. SK: 000.8.34/006/DLH/VI/2024

  1. Surat permohonan Penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Ketua KPA melalui Sekretariat KPA;
  2. Draf Andal dan RKL-RPL dalam bentuk cetak (hardcopy) dan softcopy

  1. Pemohon mengunggah Andal dan RKL-RPL beserta lampiran melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id.
  2. Penilaian administratif Andal dan RKL-RPL sebagai berikut: pernyataan kelengkapan penilaian administratif, dilanjutkan penilaian substansi pernyataan ketidaklengkapan penilaian administratif, berkas dikembalikan dan pemohon melengkapi
  3. Penilaian substansi Andal dan RKL-RPL (rapat mandiri dan rapat tim uji kelayakan LH) dan hasil pemeriksaan berupa persetujuan atau ketidaksetujuan Andal dan RKL-RPL
  4. Berdasarkan hasil penilaian substansi tersebut, maka diterbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi ketidaklayakan lingkungan hidup.
  5. Penerbitan Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

<meta charset="utf-8" />

Paling lama 5 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diterima

Paling sedikit 5 hari kerja sejak diterima undangan rapat atau paling lama 10 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diterima;

40 (empat puluh) hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap administrasi (penerbitan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup)


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

    1. upik@jogjakota.go.id

    2. Sms ke 08122780001

  2. Unit aduan Dinas Lingkungan Hidup

  1. E-mail : lingkunganhidup@jogjakota.go.id

  2. Telepon : (0274) 515876, 562682

  3. Sms/whatsapp : 081239986363

  4. Fax : (0274) 515876

  1. Surat : Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta

  1. Kotak saran

  2. Datang langsung

  1. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi

  2. Pengumpulan data dan informasi

  3. Cek lapangan bila diperlukan

  4. Koordinasi internal

  5. Koordinasi instansi terkait bila diperlukan

Responsif pengaduan: 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Andal dan RKL-RPL"