Pelayanan Bantuan Tindak Kekerasan Anak

  1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping
  2. Surat Keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau Lembaga lain
  3. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan Mengisi formular yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan

  1. Korban/Pendamping datang ke Bidang Pemberdayaan sosial dan isi buku tamu
  2. Korban/Pendamping mengisi formulir yang telah tersedia
  3. Korban menyampaikan kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi kejadian yang disampaikan korban
  4. a) Rujukan pelayanan bagi korban kepelayanan Kesehatan, psikologis, hukum, sosial dan ekonomi. b) Petugas memberikan konseling seperlunya
  5. Pelayanan Rujukan: - Pelayanan bidang Kesehatan dan psikologi (Kesehatan fisik dan/atau kesehatan jiwa) - Pelayanan Hukum - Pelayanan Bidang Sosial oleh pendamping kerohanian sesuai agama yang dianut korban serta rahabilitasi sosial
  6. Korban dan/atau pendamping dari korban datang ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin melaporkan kejadian yang menimpa korban dengan membawa identitas, dari keterangan korban petugas menentukan jenis pelayanan yang dibutuhkan korban. Jika korban membutuhkan pelayanan Bidang Kesehatan dan Psikologi (Kesehatan fisik dan/atau Kesehatan jiwa) dirujuk ke RSUD dan Puskesmas yang ditunjuk; jika memerlukan penanganan kasus hokum akan dirujuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA) Polsek; Jika kasus melibatkan anak sebagai pelaku dan atau saksi dirujuk ke Bapas; jika membutuhkan pelayanan bidang social dirujuk ke pendamping kerohanian sesuai agama yang dianut korban.

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi pemberian konseling oleh petugas

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Tindak Kekerasan Anak"