Aktifasi Identitas Kependudukan Digital

No. SK: 470/03-Dukcapil/2024

  1. HP Android Min v8.0
  2. Alamat Email Aktif
  3. Nomor HP aktif
  4. KTP Elektronik

  1. Pemohon Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Play Store (Android) / App Store ( IOS/Iphone)
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi IKD
  3. Pemohon melakukan verifikasi wajah dan scan QR dari aplikasi IKD ditempat pelayanan Kependudukan
  4. Pemohon melakukan verifikasi wajah dan scan QR dari aplikasi IKD ditempat pelayanan Kependudukan
  5. Operator Disdukcapil melakukan validasi data seta mengirim PIN aktivasi yang digenerate dari sistem dikirim via email kepada pemohon
  6. pemohon membuka tautan aktivasi IKD dan memasukan PIN aktivasi pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
  7. Penerbitan IKD pemohon membuka aplikasi IKD selanjutnya menekan tombol masuk dan memasukan PIN
  8. IKD telah aktif dan bisa digunakan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Service Delevery

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktifasi Identitas Kependudukan Digital"