Pelayanan Pemeriksaan Kerangka Acuan (KA)

No. SK: 000.8.34/006/DLH/VI/2024

  1. Surat permohonan Pemeriksaan KA kepada Ketua KPA melalui Sekretariat KPA;
  2. Formulir Kerangka Acuan (KA) dalam bentuk cetak (hardcopy) dan softcopy.

  1. Pemohon mengunggah KA beserta lampiran melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id.
  2. Pemeriksaan berkas kelengkapan KA berupa kesesuaian format pengisian KA sesuai peraturan perundangan.
  3. Pemeriksaan KA (rapat mandiri dan rapat tim uji kelayakan LH) dan hasil pemeriksaan berupa persetujuan atau ketidaksetujuan KA.
  4. Pemeriksaan KA (rapat mandiri dan rapat tim uji kelayakan LH) dan hasil pemeriksaan berupa persetujuan atau ketidaksetujuan KA.

<meta charset="utf-8" />Paling sedikit 5 (lima) hari kerja sejak diterima undangan rapat atau paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak KA diterima.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Kesepakatan Formulir KA

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

  1. upik@jogjakota.go.id

  2. Sms ke 08122780001

  1. Unit Aduan Dinas Lingkungan Hidup

  1. E-mail : lingkunganhidup@jogjakota.go.id

  2. Telepon : (0274) 515876, 562682

  3. Sms/whatsapp : 081239986363

  4. Fax : (0274) 515876

  1. Surat : Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta

  1. Kotak saran

  2. Datang langsung

  1. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

    1. Cek administrasi

    2. Pengumpulan data dan informasi

    3. Cek lapangan bila diperlukan

    4. Koordinasi internal

    5. Koordinasi instansi terkait bila diperlukan

Responsif pengaduan: 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kerangka Acuan (KA)"