Pelayanan Bantuan Sosial BANTU(Bantuan Tunai)

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Banggai Laut
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Usulan BANTU dilakukan oleh petugas Desa/Lurah
  2. Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut melakukan verifikasi dan validasi persyaratan atas usulan BANTU dari Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG online
  3. Dinas Sosial akan membuat Surat Keputusan Bupati Banggai Laut selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk dibuatkan Surat Keputusan Gubernur

Ditentukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Sosial BANTU (Bantuan Tunai)

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial BANTU(Bantuan Tunai)"