Pelayanan Online "Sepakat Kabari" Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 470/03-Dukcapil/2024

  1. Mengisi Formulir Biodata (Format Google Form)
  2. Kartu keluarga orang tua
  3. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan

  1. Pemohon melakukan scan barcode yang telah disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau (RSUD) dengan Link https://bit.ly/SEPAKATKABARI dan mengisi form yang tersedia;
  2. Admin Disdukcapil membuka google drive kemudian mendowliad Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kelahiran sebagai syarat penambahan anggota keluarga baru dalam KK
  3. Jafung mengoreksi dan memverifikasi dokumen persyaratan Kartu Keluarga
  4. Operator SIAK menginput data kedalam aplikasi SIAK
  5. Kabid memverifikasi hasil entri data oleh operator,
  6. Kepala Disdukcapil melakukan sertivikasi elektronik (TTE) Kartu Keluarga
  7. Operator SIAK mecetak KK dan admin akan mengirim dokumen KK kepada pemohon dalam bentuk PDF melalui Email atau WhatsApp agar bisa mencetak sendiri atau datang mengambil ke Disdukcapil Kab. Malinau

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Service Delevery

Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Online "Sepakat Kabari" Penerbitan Kartu Keluarga"