Pelayanan Bantuan Sosial Sembako/BPNT

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Banggai Laut
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Usulan BPNT dilakukan oleh petugas Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG online berdasarkan prosedur yang bberlaku dan hasil musyawarah Desa/Kelurahan
  2. Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut melakukan verifikasi dan validasi persyaratan atas usulan BPNT dari Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG online
  3. Usulan BPNT dari Desa/Kelurahan yang dinyatakan valid akan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut melalui aplikasi SIKS NG online
  4. Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut akan melakukan finalisasi data usulan BPNT yang telah disetujui melalui aplikasi SIKS NG online
  5. Dinas Sosial akan mengajukan Surat Pengesahan usulan BPNT kepada Bupati Banggai Laut untuk di tanda tangani
  6. Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut akan melakukan upload Surat Pengesahan usulan BPNT yang telah ditanda tangani Bupati Banggai Laut ke dalam aplikasi SIKS NG online

Ditentukan Oleh Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Sosial Sembako/BPNT

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial Sembako/BPNT"