Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

No. SK: 000.8.34/006/DLH/VI/2024

  1. Menyerahkan DPLH dengan dilampiri:
  2. Dokumen DPLH
  3. NIB untuk usaha yang wajib memiliki;
  4. KKPR dan/atau PBG atau istilah lain yang dipersamakan;
  5. KTP pelaku usaha atau pimpinan instansi pemerintah;
  6. Akta badan hukum/badan usaha/lembaga/yayasan/ormas untuk pelaku usaha non perorangan atau peraturan perundang-undangan tentang pembentukan lembaga untuk instansi pemerintah;
  7. Keputusan pengangkatan untuk pimpinan instansi pemerintah;
  8. Surat telaah penapisan atau sanksi administrasi atau surat tanggapan atau berita acara pengawasan;
  9. Untuk pelaku usaha yang bukan pimpinan perusahaan ditunjukkan dengan SK atau surat pengangkatan;
  10. Bukti kepemilikan usaha/kegiatan;
  11. Peta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
  12. Persetujuan Teknis dan/atau Rincian penyimpanan limbah B3.

  1. Pemohon mengunggah DPLH beserta lampiran melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id.
  2. Pemeriksaan kelengkapan DPLH sebagai berikut: Telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan DPLH; atau Belum lengkap dan benar, berkas dikembalikan dan pemohon melengkapi
  3. Pemeriksaan DPLH dan hasilnya perlu atau tidak dilakukan perbaikan DPLH
  4. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diterbitkan Rekomendasi Persetujuan DPLH

<meta charset="utf-8" />Maksimal  10  (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

  1. upik@jogjakota.go.id

  2. Sms ke 08122780001

  3. Menu pengaduan dalam aplikasi JSS Pemkot Yogyakarta

  1. Unit aduan Dinas Lingkungan Hidup

  1. E-mail : lingkunganhidup@jogjakota.go.id

  2. Telepon : (0274) 515876, 562682

  3. Sms/whatsapp : 081239986363

  4. Fax : (0274) 515876

  1. Surat : Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta

  1. Kotak saran

  2.  Datang langsung

  1. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi

  2. Pengumpulan data dan informasi

  3. Cek lapangan bila diperlukan

  4. Koordinasi internal

  5. Koordinasi instansi terkait bila diperlukan

Responsif pengaduan: 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)"