Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

No. SK: 000.8.34/006/DLH/VI/2024

  1. Menyerahkan formulir UKL-UPL dengan dilampiri:
  2. Draf formulir UKL-UPL; Lampiran:
  3. NIB untuk usaha yang wajib memiliki;
  4. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau persetujuan bangunan gedung atau istilah lain yang dipersamakan;
  5. kartu tanda penduduk Pelaku Usaha atau pimpinan Instansi Pemerintah;
  6. akta pendirian badan hukum/badan usaha/lembaga/yayasan/ormas untuk non perorangan;
  7. keputusan pengangkatan untuk pimpinan Instansi Pemerintah;
  8. surat telaah penapisan, surat tanggapan, berita acara pengawasan dan/atau sanksi administrasi;
  9. untuk Pelaku Usaha yang bukan pimpinan perusahaan ditunjukkan dengan keputusan pengangkatan;
  10. bukti kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan terdiri atas: sertifikat tanah; akta sewa menyewa; dan/atau surat kerelaan.
  11. peta pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
  12. persetujuan teknis dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3

  1. Pemohon mengunggah formulir UKL-UPL beserta lampiran melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id.
  2. Pemeriksaan administratif UKL-UPL sebagai berikut: Telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau Belum lengkap dan benar, berkas dikembalikan dan pemohon melengkapi.
  3. Pemeriksaan substansi UKL-UPL dan hasilnya perlu atau tidak dilakukan perbaikan UKL-UPL
  4. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diterbitkan rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (rekomendasi Persetujuan PKPLH)

<meta charset="utf-8" />Maksimal  10  (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Rekomendasi Persetujuan PKPLH)

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

  1. upik@jogjakota.go.id

  2. Sms ke 08122780001

  3. Menu pengaduan dalam aplikasi JSS Pemkot Yogyakarta

  1. Unit aduan Dinas Lingkungan Hidup

  1. E-mail : lingkunganhidup@jogjakota.go.id

  2. Telepon : (0274) 515876, 562682

  3. Sms/whatsapp : 081239986363

  4. Fax : (0274) 515876

  1. Surat : Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta

  1. Kotak saran

  2. Datang langsung

  1. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Cek administrasi

  2. Pengumpulan data dan informasi

  3. Cek lapangan bila diperlukan

  4. Koordinasi internal

  5. Koordinasi instansi terkait bila diperlukan

Responsif pengaduan: 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)"