Pelayanan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Laporan Pengaduan dari pelapor
  2. Identitas KTP, KK
  3. Hasil Pemeriksaan Klinis/Visume/Psikologi

  1. Laporan Pengaduan baik dari masyarakat/Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan
  2. Assesman
  3. Pemeriksaan klinis/visume/Psikolog
  4. Laporan Peksos dan Psikolog
  5. Surat rekomendasi/rujukan yang telah disetujui oleh Kepala Dinas
  6. Pendampingan/pembinaan/rujukan

1 Bulan (waktu tidak dapat dipastikan tergantung kasus)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Rujukan/Pendampingan

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745