Pelayanan Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Laporan Pengaduan
  2. Surat dari Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan
  3. Assesmen
  4. Identitas KTP, KK
  5. Hasil Pemeriksaan Klinis/Visume/Psikologi

  1. Pengaduan dari masyarakat
  2. Surat dari Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan
  3. Assesman
  4. Pemeriksaan klinis/visume/Psikolog
  5. Laporan
  6. Surat rekomendasi/rujukan yang telah disetujui oleh Kepala Dinas
  7. Pendampingan

1 Bulan 

*waktu penyelesaian tidak dapat dipastikan/tergantung penyelesaian atau penangan kasus ABH

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rujukan dan Pendampingan

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745