Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

No. SK: 000.8.34/006/DLH/VI/2024

  1. Mengunggah formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan dari tetangga dan diketahui oleh RT, RW, dan Lurah melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id dengan dilampiri:
  2. KTP Pelaku Usaha atau Pimpinan Instansi Pemerintah
  3. Uraian rencana usaha dan/atau kegiatan
  4. Akta pendirian badan hukum/badan usaha/lembaga/yayasan/ormas untuk non perorangan
  5. Keputusan pengangkatan untuk pimpinan Instansi Pemerintah
  6. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau persetujuan bangunan gedung atau istilah lain yang dipersamakan
  7. Izin usaha untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah operasional
  8. Gambar teknis bangunan: denah lokasi, siteplan, denah bangunan, denah jaringan sanitasi (air bersih dan air kotor), denah jaringan drainase dan SPAH
  9. Foto tampak depan dan sekitar lokasi usaha dan atau kegiatan
  10. Bukti sosialisasi kepada masyarakat bermaterai yang diketahui oleh ketua RT, ketua RW, lurah dan pamong praja setempat (untuk kegiatan minimarket, shiatsu, reflexology, spa, panti pijat, mandi uap, pusat kebugaran, kafe dengan live music, klub malam, dan penginapan/wisma/guesthouse/homestay dan sejenisnya)
  11. NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk usaha yang wajib memiliki
  12. Bagi usaha dan/atau kegiatan berupa: pendirian menara, pendirian tiang microcell, pendirian konstruksi reklame, pemasangan kabel fiber optik, pemeliharaan jembatan dan jalan, pemeliharaan saluran drainase atau irigasi, pemeliharaan saluran air limbah, atau pemasangan perkerasan jalan lingkungan, pemohon mengunggah formulir melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id dan dilampiri:
  13. KTP Pelaku Usaha atau Pimpinan Instansi Pemerintah
  14. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir badan hukum/badan usaha
  15. NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk usaha yang wajib memiliki
  16. Untuk pimpinan penyedia menara, penyedia tiang microcell, atau penyelenggara reklame di Daerah menyertakan keputusan atau surat kuasa pengangkatan selaku penanggung jawab
  17. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau istilah lain yang dipersamakan
  18. Denah lokasi, site plan dan gambar teknis
  19. Foto tampak depan dan sekitar lokasi
  20. Bukti pemberitahuan kepada lurah setempat

  1. Untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau milik Instansi Pemerintah.
  2. Pemohon mengunggah permohonan formulir SPPL beserta lampiran melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas.
  4. Jika memerlukan verifikasi lapangan, maka akan melakukan pemberitahuan kepada pemohon;
  5. a. Jika berkas belum lengkap dan benar serta apabila tidak sesuai dengan fakta lapangan maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas telah lengkap dan benar maka akan diberikan bukti penerimaan SPPL;
  6. Jika usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk kategori wajib SPPL, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut diberikan surat tanggapan SPPL tidak diterima.

Paling lama 4 hari sejak diterima persyaratan lengkap dan benar oleh Instansi yang menyetujui SPPL

Dalam hal diperlukan cek lapangan , paling lama 7 hari sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

  1. upik@jogjakota.go.id

  2. Sms ke 08122780001

  3. Menu pengaduan dalam aplikasi JSS Pemkot Yogyakarta

  1. Unit aduan Dinas Lingkungan Hidup

  1. E-mail : lingkunganhidup@jogjakota.go.id

  2. Telepon : (0274) 515876, 562682

  3. Sms/whatsapp : 081239986363

  4. Fax : (0274) 515876

  1. Surat : Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta

  1. Kotak saran

  2. Datang langsung

  1. Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi

  2. Pengumpulan data dan informasi

  3. Cek lapangan bila diperlukan

  4. Koordinasi internal

  5. Koordinasi instansi terkait bila diperlukan

Responsif pengaduan: 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup"