Pelayanan Bantuan KUBE

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Proposal Usulan KUBE
  2. Susunan Pengurus KUBE/SK Kepengurusan
  3. FC KTP, KK Masing-masing Anggota
  4. Surat Pengantar Proposal dari Camat
  5. Memiliki Jenis Usaha KUBE
  6. Anggota Tim Terdaftar DTKS
  7. Bukan PNS/TNI/Polri atau Pensiunan

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  3. Operator mengecek pada aplikasi SIKS-NG apakah sudah terdaftar DTKS apa tidak pada anggota kelompok
  4. Petugas melakukan verval dan kebenaran data proposal yang telah diajukan
  5. Proposal diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui rekomendasinya
  6. Petugas membuat SK persetujuan bantuan KUBE untuk disetujui oleh Bupati Malinau
  7. Dinas melakukan sosialisasi/bimbingan teknis terhadap KUBE
  8. Penyaluran bantuan KUBE
  9. Monev
  10. Membuat laporan hasil monev

1 Bulan Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Stimulant KUBE

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745