Persampahan

No. SK: 13 TAHUN 2022

  1. Sampah di taruh didepan rumah atau gang sesuai waktu dan jadwal pembangunan, yaitu Waktu 06.00 s/d 07.00 Sampah Organik Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu Sampah Non Organik Hari Jumat dan Minggu
  2. Sampah sudah dipilah ( Organik dan Non Organik )
  3. Sampah di bungkus atau di tempatkan dalam wadah seperti ember, keranjang, kampil dan lain-lainnya

  • Pemohonan menaruh sampah sesuai dengan persyaratan Pengangkutan sampah
    1. Pemohonan menaruh sampah sesuai dengan persyaratan Pengangkutan sampah

5 Menit

1. Sampah rumah tangga di golongkan menjadi 4 golongan 

A. Golongan A = Rp. 15.000,00

B. Golongan B =Rp. 12.000,00

C. Golongan C = Rp. 8.000,00 

D. Golongan D =  Rp.3.000,00   

Pengangkutan sampah

Buku Pengaduan, SP4N Lapor ( www.lapor.go.id) , Klungkung Mesadu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persampahan "