Pelayanan Gelandangan Pengemis

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Laporan dari Masyarakat
  2. Hasil Razia SATPOL PP/Gabungan

  1. Surat pengaduan/hasil razia SATPOL PP/Gabungan
  2. Melakukan assesmen dan pembahasan kasus
  3. Pembinaan
  4. Tindak lanjut ? Jika masih ada keluarga maka akan dilakukan pengembalian kekeluarganya ? Jika tidak ada keluarga maka akan dirujuk kepanti/lembaga social/keluarga angkat

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan Pendampingan/Rujukan Gelandangan dan Pengemis

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745