Pelayanan DTKS

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Identitas KTP, KK
  2. Terdaftar DTKS
  3. Foto Rumah

  1. Pemohon membawa persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  3. Operator mengecek pada aplikasi SIKS-NG apakah sudah terdaftar
  4. Operator menjelaskan permasalahan tentang pengaduan dan keluhan masyarakat
  5. Operator merujuk kepada OPD terkait keluhan dan pengaduan

30 Menit Hari Kerja (jaringan bagus)

Tidak dipungut biaya

Informasi DTKS

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745