Pelayanan Rekomendasi KIP

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Identitas KTP, KK
  2. SKM/DTKS

  1. Pemohon membawa persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  3. Operator mengecek pada aplikasi SIKS-NG apakah sudah terdaftar
  4. Apabila terdaftar di DTKS surat rekomendasi dicetak/diprint out, akan tetapi jika tidak terdaftar tidak bisa diproses
  5. Penerbitan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan kemudian diserahkan kepada pemohon

30 Menit (Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi KIP

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745