Pelayanan Surat Rekomendasi Orang Tua Angkat (Adopsi Anak)

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Formulir Permohonan dan Melengkapi Lampiran Pemohon
  2. Min. 5 Tahun Usia Pernikahan COTA
  3. Seagama dengan COTA
  4. Min. 6 Bulan Pengasuhan
  5. Usia Cota Min 30-55 Tahun (KTP,KK)
  6. Maks. 1 Anak
  7. COTA tidak menyukai sesama jenis

  1. Pemohon membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan homevisit untuk mengetahui kondisi COTA dan calon anak angkat baik dari latar belakang ekonomi, social dan kewajiban COTA
  3. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  4. Proses pengerjaan surat rekomendasi
  5. Penerbitan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan kemudian dilimpahkan ke Dinsos Provinsi Kaltara untuk diproses lebih lanjut

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Adopsi

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745