Pelayanan Rekomendasi Operasional LKS/LKSA

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Akta Pendirian, AD dan ART
  3. Fotocopy Rekening Bank, NPWP, KTP Pengurus
  4. Program kerja LKS
  5. Foto Warna Ketua 4x6 (2 lembar)

  1. Pemohon membawa persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas sesuai dengan form ditetapkan
  3. Verifikasi dan Validasi dilapangan dan dituangkan di BA pemeriksaan
  4. Kepala Dinas mengeluarkan surat ijin operasional pelaksanaan LKS/LKSA

20 Menit (Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Ijin operasional LKS/LKSA

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.    Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745