Pelayanan Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang dan Barang Donasi

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Kegiatan
  3. FC Akta Pendirian (SK Pengurus)
  4. FC AD dan ART serta Struktur Pengurus
  5. FC KTP Pengurus (Ketua)
  6. Surat Domisili
  7. Surat Pernyataan Bermatrai Cukup

  1. Pemohon membawa persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas sesuai dengan form ditetapkan
  3. Kepala Dinas mengeluarkan surat ijin pelaksanaan kegiatan

20 MenitHari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat ijin donasi barang atau uang

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.         Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id 

2.        WA/SMS : 0853-8938-7745

3.        dp3as.malinau@gmail.com

4.        Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.        Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.        Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.          Link :FORMPENGADUANDPPPAS 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745