Pelayanan Pendampingan LK3

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas KTP, KK atau lainnya

  1. Pemohon melapor/laporan pengaduan dari masyarakat
  2. Petugas mengecek informasi dan melakukan assesmen mendalam termasuk pemenuhan persyaratan formulir
  3. Pembahasan hasil assesmen dan merekomendasikan kepada pimpinan yang berwenang untuk ditindaklanjuti
  4. Rekomendasi akan ditandatangani oleh Kepala Dinas berupa pendampingan social

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Sosial sesuai dengan permohonan dari klien

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.        Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745