Pelayanan Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Formulir Permohonan
  2. Identitas KTP, KK
  3. SKTM/DTKS
  4. BPJS
  5. Usia diatas 60 Tahun

  1. Pemohon melapor/laporan pengaduan dari masyrakat
  2. Petugas mengecek informasi dan melakukan asesmen mendalam termasuk pemenuhan persyaratan formulir
  3. Pembahasan hasil assasmen kasus dan merekomendasikan kepada pimpinan yang berwenang untuk ditindaklanjuti
  4. Rekomendasi akan di tanda tangani oleh kepala dinas
  5. Lansia akan di rehabilitasi sesuai rekomendasi kadis

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ke Panti Jompo dan Reunifikasi

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.         Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745