Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Formulir Permohonan
  2. Identitas KTP, KK
  3. Foto Seluruh Badan
  4. Kondisi Tidak Mampu/SKTM/DTKS

  1. Pemohon/masyarakat/TKSK/Pekerja Sosial Iainnya mengajukan bantuan disabilitas dengan menytertakan dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek DTKS dan melakukan asesmen mendalam
  3. Pembahasan hasil assesmen dan merekomendasikan kepada pimpinan yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
  4. Rekomendasi akan di tandatangani oleh kepala dinas

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ke Panti Rehabilitasi Sosial dan RRekomendasi untuk mendapatkan Bansos

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.        Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745