Pelayanan Orang terlantar

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Formulir Permohonan
  2. Identitas KTP, KK
  3. Surat Keterangan dari Kepolisian

  1. Pemohon melapor pada front office baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. Petugas mengecek informasi dan melakukan assesmen mendalam termasuk pemenuhan persyaratan
  3. Pembahasan hasil assesmen kasus dan merekomendasikan kepada pimpinan yang berwenang untuk ditindaklanjuti
  4. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

surat pengantar/rekomendasi

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745