Pelayanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Banggai Laut
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Foto Rumah dan Usaha

  1. Warga membuat proposal permohonan bantuan sosial UEP yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan ditujukan kepada Bupati Banggai Laut Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut Profil Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang akan dikembangkan dan Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial
  2. Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial UEP;
  3. Calon penerima bantuan sosial UEP yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Laut;
  4. Calon penerima bantuan sosial UEP akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan;
  5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial;
  6. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)"