Pelayanan Perizinan LKS

  1. Surat Permintaan Rekomendasi Izin Operasional dari Ketua Yayasan/LKS
  2. Surat Permintaan Rekomendasi Teknis dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai Laut
  3. Akte Pendirian LKS/Akte Notaris yang disahkan oleh Kemenkumham
  4. Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS
  5. Program Kegiatan dibidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  6. Struktur Kepengurusan LKS
  7. NPWP LKS, Rekening Bank LKS, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga LKS
  8. Fotocopy KTP/Paspor/Pengenal Ketua, Sekretaris dan Bendahara Yayasan/LKS

  1. Pemohon mengajukan surat dengan berkas lengkap sebanyak 2 (dua) rangkap yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut
  2. Setelah DPMPTSP melakukan verifikasi proposal/berkas, selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut dengan melampirkan Surat Permintaan Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut sebagai dasar utama permohonan izin LKS;
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai laut memverifikasi segala kelengkapan berkas LKS, dan melakukan survey lapangan.Apabila lengkap maka Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut membuatkan surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai Laut. Apabila berkas belum lengkap maka akan dikembalikan ke DPMPTSP Kabupaten Banggai Laut untuk ditindaklanjuti;
  4. Setelah membuat Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujuka ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai Laut maka selanjutnya DPMPTSP Kabupaten Banggai Laut mengeluarkan izin Operasional LKS dengan dasar Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut.

7 - 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode;
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan LKS"