Pusling/ Ambulance

No. SK: NOMOR : 440/269/KPTS/402.102.21/2024

  1. Membawa KTP/KK/KIA
  2. Membawa KIS

  1. Pengunjung/ pasien melakukan pendaftaran di loket
  2. Petugas UGD/ Rawat Inap/ PONED menyatakan pasien perlu dirujuk ke FKTL (RS)
  3. Pasien/Keluarga menandatangani informed consent rujukan
  4. Petugas melakukan stabilisasi pada pasien sebelum dirujuk
  5. Petugas menghubungi FKTL (RS) tujuan rujukan
  6. Petugas menghubungi sopir ambulan
  7. Petugas mempersiapkan rujukan
  8. Pasien/ keluarga menyelesaikan administrasi Puskesmas sebelum dirujuk
  9. Pasien siap dirujuk ke FKTL (RS Rujukan)

Senin - Minggu : 24 jam

K PELAYANAN AMBULANCE
1 Rujukan Luar Kota (Jarak < 5>dikenakan biaya tambahan BBM sesuai pemakaian
BBM)
200.000
Jasa pelayanan luar kota 5-50 km
Tarif Jasa Perawat 200.000
Tarif Jasa Sopir 150.000
Jasa pelayanan luar kota 50 -100 km
Tarif Jasa Perawat 250.000
Tarif Jasa Sopir 200.000
Jasa pelayanan luar kota> 100 km
Tarif Jasa Perawat 350.000
Tarif Jasa Sopir 300.000
2 Rujukan dalam kota (Jarak < 5>dikenakan biaya tambahan BBM sesuai pemakaian
BBM)
150.000
Tarif Jasa Perawat 150.000
Tarif Jasa Sopir 100.000
3 Ambulance Jenazah
(Jarak < 5>tambahan BBM sesuai pemakaian BBM)
200.000
Jasa pelayanan mengikuti di atas


Rujukan Emergensi

WA center 082131123221

https://puskesmasdagangan.madiunkab.go.id

Ig @ upt_puskesmas_dagangan

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-