Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan/Rekomendasi

No. SK: 8 TAHUN 2023

  • Bagi Yayasan/LKS/LKSA :
    1. Pendirian Baru (Lintas Kecamatan dalam 1 Kabupaten ) : - Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dengan mencantumkan bahwa Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 - Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat (berlaku 1 tahun) - Susunan kepengurusan Yayasan/LKS/LKSA dilengkapi dengan nama, alamat dan Nomer telepon - Pas photo berwarna ukuran 4x6 - Foto copy KTP yang berlaku - Foto copy akte notaris yang telah disahkan oleh Menkumham dan dilegalisir oleh notaris - Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan/LKS/LKSA - Daftar identitas klien/anak dengan foto berwarna (minimal 20 klien) - Data isian/instrumen Yayasan/LKS/LKSA - Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
    2. Perpanjangan(Lintas Kecamatan dalam 1 Kabupaten) : - Persyaratannya sama dengan pendirian (baru) ditambah dengan foto copy Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan / atau Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) yang lama
    3. Pendirian Baru (Lintas Kabupaten) : - Persyaratannya sama dengan pendirian (baru) - Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Buton
    4. Perpanjangan (Lintas Kabupaten) : - Persyaratannya sama dengan pendirian baru (tanpa akte notaris) - foto copy Surat Tanda Pendaftaran (STP) yang lama - Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Buton
  • Bagi PBI-JKN (BPJS Kesehatan), Pemberian Subsisi, KIP :
    1. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa
    2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaraga Pemohon
  • Bagi Permohonan Izin Pengangkatan Anak :
    1. Syarat material calon anak yang dapat diangkat : - Usia anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun - Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan - Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak - Memerlukan perlindungan khusus
    2. Syarat material Calon Orang Tua Angkat : - Sehat jasmani dan rohani - Berumur paling rendah 30 tahun dan palin tinggi 55 tahun - Beragama sama dengan agama calon anak angkat - Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan - Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun - Bukan merupakan pasangan yang sejenis - Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak - Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial - Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
    3. Persyaratan administratif Calon Orang Tua Angkat : - Surat Permohonan izin untuk pengangkatan anak (Mengetahui Kades/Lurah dan Camat) - Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah - Foto copy akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat - Foto copy surat nikah / akte perkawinan Calon Orang Tua Angkat - Kartu Keluarga dan KTP Calon Orang Tua Angkat

  • Bagi Yayasan/LKS/LKSA : Lintas Kecamatan dalam 1 Kabupaten :
    1. Pemohon mengajukan proposal pendaftaran Yayasan/LKS/LKSA yang ditujukan kepada Bupati Buton
    2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan dalam proposal
    3. Berkas lengkap, Petugas melaksanakan survey lapangan untuk menguji kelayakannya
    4. Pemohon/Pengurus Yayasan/LKS/LKSA mengisi instrumen identifikasi yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan/LKS/LKSA
    5. Apabila memenuhi syarat, maka akan diproses untuk penerbitan STP/STPU
  • Bagi Yayasan/LKS/LKSA : Lintas Kabupaten :
    1. Pemohon mengajukan proposal pendaftaran Yayasan/LKS/LKSA yang ditujukan kepada Kepala Dinsos Kab. Buton
    2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan dalam proposal
    3. Berkas lengkap, Petugas melaksanakan survey lapangan untuk menguji kelayakannya
    4. Pemohon/Pengurus Yayasan/LKS/LKSA mengisi instrumen identifikasi yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan/LKS/LKSA
    5. Apabila memenuhi syarat, maka akan diproses untuk penerbitan Surat Rekomendasi kepada Yayasan/LKS/LKSA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara cq. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu(P2T) Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Bagi PBI-JKN (BPJS Kesehatan), Pemberian Subsisi, KIP :
    1. Pemohon mengajukan Permohonan kepada Dinas Sosial Kab. Buton cq. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Seksi Jaminan Sosial Keluarga) disertai persyaratan lengkap
    2. Petugas/Operator memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan mencocokkan dengan data base Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Kementerian sosial
    3. Berkas lengkap, diterbitkan Surat Keterangan “Terdaftar” atau ”Tidak Terdaftar” PBI-JKN yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Buton
    4. Pengaktifan BPJS oleh operator Dinsos atau Pemohon melampirkan Surat Keterangan tersebut ke Kantor BPJS setempat untuk diproses lebih lanjut
  • Bagi Permohonan Izin Pengangkatan Anak :
    1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Permohonan izin pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kab. Buton
    2. Petugas melakukan wawancara dengan Calon Orang Tua Angkat (COTA), jika memenuhi syarat maka petugas memberikan Format untuk diisi oleh pemohon
    3. Berkas yang telah diisi oleh pemohon diserahkan kembali ke Dinsos dan Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan mencocokkan dengan hasil wawancara
    4. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuatkan Surat Rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak untuk diteruskan oleh Pemohon ke Tim PIPA (Permohonan Izin Pengangkatan Anak) Provinsi Sulawesi Tenggara

1.    Untuk rekomendasi Yayasan/LKS/LKSA minimal 30 (tiga puluh) hari 

2.    Untuk rekomendasi PBI-JKN (BPJS Kesehatan), Pemberian Subsisi, KIP minimal 30 (tiga puluh) menit

3.    Untuk rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak minimal 60 (enam puluh) hari


Tidak dipungut biaya

1. Untuk Lintas Kecamatan dalam 1 Kabupaten berupa : STP/STPU 2. Untuk Lintas Kabupaten berupa : Surat Rekomendasi Pendirian Yayasan/LKS/LKS/LKSA 3. Pengaktifan PBI-JKN (BPJS kesehatan ) 4. Surat keterangan/Rekomendasi KIP 5. Surat Rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Pemerintah Kabupaten Buton Cq. Dinas Sosial Kabupaten Buton, Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : a.WA/Telepon : 085257092672, 085256553045, 085242617962, 085257048204 b.Website : dinsos.butonkab.go.id c.Email : dinassosialbuton@gmail.com e.Kotak Pengaduan Kantor f.SP4LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan/Rekomendasi"