Standar Pelayanan Tata Usaha

No. SK: 260/SK/PKM-JEMTIM.400.5.2/01.2023

  1. 1. Calon Jemaah Haji
  2. 2. KTP
  3. 3. BPIH untuk CJH yang mau berangkat
  4. 4. Foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  5. 5. Kir Kesehatan
  6. 6. Membawa shasil pemeriksaan dari Poli Tindakan, menuliskan Nama di form yang disediakan.

  1. 1. Untuk Kir Kesehatan. 2. Klien datang melakukan pendaftaran Administrasi di unit Pendaftaran untuk selanjutnya di arahkan ke poli Tindakan kemudian ke Tata Usaha. 3. Calon Jemaah Haji 4. Pasien datang langsung ke Tata Usaha dengan menyerahkan persyaratan yang ditentukan, selanjutnya mendapat pelayanan adminstrasi, kemudian dilakukan pemeriksaan di Poli Umum

10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Sakit 2. Surat Keterangan Kematian 3. Surat Keterangan Kesehatan CJH 4. Surat Keterangan Sehat 5. Surat keterangan Kehamilan 6. Surat Keterangan Kelahiran

3.   Pengaduan Langsung (Lisan)

5.Instagram : @puskesmas_jemaja_timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tata Usaha"