Standar Pelayanan Home Visite

No. SK: 253/SK/PKM-JEMTIM.400.5.2/06.2023

  1. 1. Pasien berada di Kecamatan Jemaja Timur wilayah kerja Puskesmas Jemaja Timur

  1. 1. Petugas melakukan identifikasi pasien yang akan dikunjungi
  2. 2. Petugas berkonsultasi dengan perawan dan bidan desa setempat
  3. 3. Petugas melakukan kunjungan ke rumah pasien (untuk kasus-kasus tertentu)
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa
  5. 5. Petugas melakukan pengukuran vital sign dan pemeriksaan yang diperlukan
  6. 6. Petugas melaporkan hasil kunjungan rumah kepada dokter puskesmas

30 – 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan kesehatan pasien di rumah

3.   Pengaduan Langsung (Lisan)

5.Instagram : @puskesmas_jemaja_timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Home Visite"