Standar Pelayanan Penjemputan Dan Pendampingan Kelompok Rentan

No. SK: 253/SK/PKM-JEMTIM.400.5.2/06.2023

  1. 1. Pasien berada di Kecamatan Jemaja Timur wilayah kerja Puskesmas Jemaja Timur

  1. 1. Penjemputan Pasien Kelompok Rentan - Keluarga menghubungi petugas puskesmas - Petugas berkoordinasi dengan supir ambulance untuk melakukan penjemputan
  2. 2. Pendampingan Kelompok Rentan - Pasien datang diarahkan untuk parkir di tempat parkir khusus - Petugas menjemput pasien menggunakan kursi roda - Petugas mengantarkan pasien ke loket pendaftaran tanpa antrian - Petugas mengantarkan pasien ke meja pemeriksaan Tanda tanda vital dan ke ruangan yang dituju - Setelah selesai mendapatkan pelayanan, petugas mengantar pasien ke parkiran khusus

± 30 menit

Tidak dipungut biaya

1. Penjemputan pasien kelompok rentan 2. Pendampingan pasien kelompok rentan

3.   Pengaduan Langsung (Lisan)

5.Instagram : @puskesmas_jemaja_timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjemputan Dan Pendampingan Kelompok Rentan "