No. SK: 253/SK/PKM-JEMTIM.400.5.2/06.2023
± 30 menit
Tidak dipungut biaya
1. Penjemputan pasien kelompok rentan 2. Pendampingan pasien kelompok rentan
3. Pengaduan Langsung (Lisan)
5.Instagram : @puskesmas_jemaja_timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store