Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 260/SK/PKM-JEMTIM.400.5.2/01.2023

  1. 1. KTP, Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamskesmas, Jamkesda)
  3. 3. Surat rujukan dari Rumah Sakit atau dari Puskesmas lain.

  1. 1. Pasien datang melakukan pendaftaran administrasi di bagian pendaftaran/atau ruang kartu untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama mau pun pengunjung lainnya
  2. 2. Pasien wajib mendaftar secara administratif keruang kartu dan selanjutnya diarahkan ke poli-poli atau kebagian pelayanan yang dibutuhkan pasien
  3. 3. Proses diruang pendaftaran mengikuti SOP yang telah ditetapkan

- ± 5 menit

a.    Surat Keterangan Sehat: Rp124.200

b. Pemeriksaan/konsultasi dokter umum/drg pagi: Rp24.800

1. Kartu Berobat 2. Rekam Medik.

1.     Telpon/WA : 0823 8404 0913

2.     Kotak Kritik dan Saran

3.     Pengaduan Langsung (Lisan)

4.     Facebook : @puskesmas Jemaja Timur

5.Instagram : @puskesmas_jemaja_timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"