Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pelayanan medis sesuai jenis penyakitnya
  2. Konsultasi kesehatan gigi dan mulut

  1. Petugas loket menyerahkan rekam medis ke Ruang Pelayanan Gigi dan Mulut
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Petugas melakukan anamnese, pemeriksaan serta tindakan kepada pasien.
  4. Petugas memberitahukan pasien bila diperlukan pemeriksaan penunjang
  5. Petugas menegakkan diagnosa dan melakukan rujukan internal ke ruangan pemeriksaan lain bila diperlukan
  6. Petugas menentukan dan memberikan terapi pada pasien (konseling, obat, atau tindakan)
  7. Petugas melakukan input data pasien ke rekam medis, simpus dan juga p-care



Pelayanan medis sesuai jenis penyakitnya, Konsultasi kesehatan gigi dan mulut

a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak saran / pengaduan Puskesmas. Telepon pada nomor : 0321-,WhatsApp pada nomor : 081335729091 Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh) Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com Website : https://pkmmegaluh.jombangkab.go.id/ b. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"