Pelayanan Imunisasi

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pasien sudah dilakukan skrining dan terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke Ruang Imunisasi
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda- tanda vital
  4. Petugas melihat status imunisasi dan memberikan imunisasi sesuai status imunisasi
  5. Petugas melakukan input data pasien ke rekam medis, simpus dan juga p-care

  1. Anamnesa dan pemeriksaan : 5 menit
  2. Memberikan imunisasi : 2 menit

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya imunisasi wajib, Surat keterangan imunisasi TT , Imunisasi covid-19

a.  Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321-,WhatsApp pada nomor : 081335729091

Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

Website : https://pkmmegaluh.jombangkab.go.id/

b. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"